sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan sertifikat pranikah bebani masyarakat adat

Pernikahan masyarakat adat masih belum diakui negara.

Ardiansyah Fadli Marselinus Gual
Ardiansyah Fadli | Marselinus Gual Minggu, 17 Nov 2019 18:56 WIB
Kebijakan sertifikat pranikah bebani masyarakat adat

Kebijakan sertifikasi pranikah yang rencananya bakal diberlakukan pada 2020 dikritik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Menurut Staf Divisi Pembekalan Kasus Direktorat Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM AMAN Tommy Indyan, kebijakan tersebut bakal memberatkan masyarakat adat. 

"Ada sertifikasi pranikah, sementara orang adat nikahnya aja belum dianggap legal. Pernikahan adat ini dianggap pernikahan yang belum legal, secara hukum negara," kata Tommy saat ditemui Alinea.id di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Menurut Tommy, sebaiknya pemerintah harus fokus terlebih dahulu terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyakarat adat, semisal mendapatkan dokumen KTP dan akte lahir. 

"Anda boleh saja mengatur hal lain, tapi yang syarat utama penuhin dulu. Kasih akte lahir, kasih buku nikah, agamanya dicantumkan," imbuh Tommy.

Rencana mewajibkan sertifikasi pranikah sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kemanusiaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurut Muhadjir, sertifikasi pranikah tersebut bakal berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat. 

Nantinya, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan memiliki sertifikat pranikah dengan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah. Sertifikat itu akan dijadikan sebagai salah satu syarat perkawinan.

Tommy mengatakan, rencana Menko PMK itu berlebihan. Menurut dia, pelatihan pranikah cukup digaungkan via surat edaran kepada Kantor Urusan Agama (KUA).

"Tidak perlu Kemenko PMK yang turun, cukup Kemenag kirim surat edaran ke KUA, buat memberi ceramah atau penyuluhan tentang pernikahan kepada pengantin," katanya.

Sponsored

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzili mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sertifikasi pranikah. 

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid