sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebocoran data visual camera trap alam liar bukan perkara remeh

Kebocoran data visual dari camera trap bisa memancing kegiatan perburuan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 06 Okt 2022 14:48 WIB
Kebocoran data visual <i>camera trap</i> alam liar bukan perkara remeh

Pembuat film dokumenter bertema satwa di alam liar, Wasis Setya Wardhana, resah begitu melihat tayangan video di siniar YouTube. Wasis menilai, belakangan konten berisi penggalan video tentang satwa liar dari praktik pembajakan tersebar di YouTube.

“Rata-rata (orang) yang unggah (video) itu, dan kami yang bekerja di bidang ini tahu itu rekaman punya orang,” kata Wasis kepada Alinea.id, Senin (3/10).

Wasis tahu betul, bukan perkara mudah mendapatkan gambar di alam liar, tanpa ada izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Jadi, kalau ada akun yang bukan dari institusi resmi, agak sulit sepertinya untuk dapat gambar satwa di hutan,” ujarnya.

Rawan kebocoran data

Belakangan Wasis memang rajin mengamati konten-konten tentang satwa liar di YouTube. Hasilnya, banyak kanal YouTube yang diduga bukan berasal dari saluran terverifikasi, seperti kanal berita atau LSM yang bergelut di bidang konservasi dan perlindungan satwa.

“Saya sih enggak masalah kalau (kanal) berita, tapi kalau orang biasa menjadikan (konten) ini buat monetisasi, ini pembajakan,” kata Wasis.

Di antara kanal YouTube yang ditonton Wasis adalah video satwa liar di Taman Nasional Way Kambas di Lampung dan Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh dan Sumatera Utara yang terindikasi kanal tak terverifikasi.

Menurut Wasis, video satwa di alam liar diambil dengan menggunakan camera trap (kamera jebak)—kamera jarak jauh aktif yang dilengkapi sensor gerak atau sensor inframerah, atau sinar sebagai pemicu—yang dipasang di beberapa titik di hutan selama lebih dari seminggu. Pemasangannya harus dalam pengawasan petugas KLHK atau polisi hutan.

Sponsored

“Sulit orang awam itu bisa masang camera trap di hutan. Apalagi sampai dapat gambar satwa liar,” tutur Wasis.

Wasis yakin, ada prosedur yang dilanggar dalam mengamankan data gambar dari camera trap ke wadah penyimpanan. “Terlebih untuk memasang camera trap di beberapa titik itu butuh pemetaan dari petugas juga. Lah, ini kenapa bisa bocor ke akun orang?” ujar dia.

“Sepertinya belum jadi kesadaran kalau data yang didapat dari camera trap mesti hati-hati dijaga. Enggak bisa sembarangan disebarluaskan, apalagi untuk kepentingan komersialisasi.”

Badak jawa tertangkap kamera jebak (camera trap) di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten./Foto Rhino Foundation International

Sementara itu, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Fitriana Saragih tak sepakat bila pihaknya dianggap tak becus menjaga data visual dari kamera jebak. Menurutnya, setiap penggunaan dan pemanfaatan data visual dari camera trap harus ada izin banyak pihak.

“Tidak sembarang orang menggunakan data visual camera trap,” kata Fitriana, Kamis (6/10).

"Kalau terkait pembuatan film komersial atau dokumenter, ada mekanisme izin yang sudah diatur per dirjen."

Pihak luar juga tak bisa seenaknya menggunakan data dari BBTNGL. Bila kedapatan menyalahgunakan data alam liar untuk kepentingan komersial tanpa izin, bisa ditindak.

Bukan hanya data visual dari kamera, kata Fitriana, pengambilan gambar untuk kepentingan film dokumenter juga sangat dijaga ketat pihak Taman Nasional Gunung Leuser. “Apalagi (pihak) asing. (Jika) sudah ada izin dari KBRI (Kedutaan Besar RI), baru ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Riset dan Teknologi), KLHK, dan UPT (unit pelaksana teknis),” ujarnya.

Sedangkan Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBTNGL Rinaldo mengakui, pada 2016 ada oknum dari BBTNGL maupun mitra yang menyebarluaskan data visual dari camera trap ke pihak luar.

Sejak itu, kata Rinaldo, pada 2017 pihaknya melakukan sosialisasi untuk memperingatkan kepada oknum BBTNGL agar tak melakukan publikasi data visual camera trap ke media apa pun, termasuk media sosial pribadi.

“Sejak sosialisasi tersebut, sudah jauh berkurang kebocoran data tersebut,” tuturnya, Kamis (6/10).

Akan tetapi, ia mengakui, masih banyak data visual yang beredar di media sosial, termasuk YouTube. Sebagian besar data tersebut, ujarnya, adalah data yang sudah lama, dirilis kembali dan diperbanyak dari data yang beredar sebelum 2016. Rinaldo mengatakan, pihaknya masih kesulitan menangani data visual yang telanjur tersebar di YouTube.

"Karena data yang beredar sebagian besar data yang lama, sehingga sudah banyak beredar dan berantai ke banyak pihak, sebagian sedang kami cari sumbernya," ucap Rinaldo.

Di sisi lain, Rinaldo menuturkan, data visual camera trap memang tak bisa dianggap remeh lantaran terkait dengan perlindungan satwa. Ada serangkaian prosedur yang harus dilalui, bila ada pihak yang ingin menggunakan data visual dari camera trap. Khusus bagi mitra yang telah bekerja sama dengan BBTNGL, Rinaldo menerangkan, mereka berkewajiban memasang logo KLHK dan BBTNGL, sebagai tanda sumber data visual yang dimanfaatkan.

Penyebab kebocoran data

Dihubungi terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, selama ini urusan konservasi taman nasional sudah terlalu dicampuri oleh LSM asing. Maka, tak menutup kemungkinan terjadi kebocoran data dari lokasi konservasi, termasuk camera trap. Hal itu membuat KLHK harus mengevaluasinya.

“Baru mulai saya evaluasi menyeluruh bersama UPT pada 2018-2019 dan sampai sekarang sedang dalam penataan dan penertiban,” kata Siti, Kamis (6/10).

“Menata Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) cukup berat karena LSM asing sudah lama banyak masuk dan terlalu lama seperti itu.”

Menurut Siti, pihak asing banyak bersentuhan dengan areal konservasi lewat proyek Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dengan begitu, Siti menilai, perlu membentengi balai taman nasional dan kawasan konservasi.

Kawasan seksi pengelolaan taman nasional (SPTN) Way Kanan, yang merupakan salah satu kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung./Foto waykambas.org

"Prinsipnya, wild life atau satwa liar itu milik negara, diatur negara. Secara aturan otoritas kewenangan konservasi hanya ada di pemerintah pusat (atau) KLHK, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) dan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Siti.

“Tapi, terus saja ada upaya untuk melegalkan kelola konservasi oleh kabupaten yang dibina LSM.”

Mengatasi masalah data visual camera trap yang bocor, Siti mengatakan, tata kelola kamera jebak di alam liar yang sebelumnya didominasi campur tangan asing, perlahan dikelola UPT Balai Taman Nasional KLHK, sehingga monitor satwa bisa dilakukan sendiri.

"Seperti di (Taman Nasional) Ujung Kulon (Banten), termasuk pusat penyelamatan suaka elang di Loji (Bogor), monitor orangutan, dan lain sebagainya," kata Siti.

CEO Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Jamartin Sihite, akrab disapa Martin, mengatakan, sejuh ini BOSF belum mengalami pembajakan video dari data camera trap mereka yang tersebar di beberapa titik hutan lindung di Kalimantan.

"Tapi sebenarnya saya enggak yakin betul enggak pernah (dibajak). Karena belum cek di media sosial. Tapi mudah-mudahan enggak ada," kata Martin, Selasa (4/10).

Martin sepakat bila kerahasiaan data visual dari alam liar perlu dijaga. Sebab, banyak memuat data penting terkait konservasi, yang harus dijaga dari kegiatan perburuan.

Martin menjelaskan, dalam setiap pemasangan kamera jebak, biasanya pihak KLHK atau balai taman nasional menandatangani perjanjian dengan mitra. Keduanya memiliki hak untuk menggunakan hasil video dari kamera itu, sekaligus wajib menjaga data video. Terlebih yang bersifat ekslusif, misalnya potret satwa langka di alam liar.

Ia mengungkapkan, ada tiga celah yang membuat video camera trap bocor. Pertama, dicuri ketika kamera terpasang di lapangan.

“Artinya ada pihak yang sejak awal mengetahui keberadaan camera trap,” ujar Martin. "Tapi itu kecil sekali kemungkinannya karena camera trap itu enggak banyak orang yang tahu di mana letaknya.”

Kedua, saat proses penyalinan data dari memori kamera ke laptop, lantas digandakan dan disebarluaskan melalui platform berbagi di media sosial. Ia menduga, hal itu kemungkinan terjadi saat video ada di tangan pihak balai taman nasional.

“Itu urusan balai menjaga kerahasiaan barang (data). Tapi kemudian disebarkan ke teman-temannya,” ujarnya.

Ketiga, wadah penyimpanan atau laptop dicuri, kemudian disebarluaskan ke banyak pihak, hingga diunggah ke YouTube. “Bocor (data) itu bisa terjadi di NGO (non-government organization/LSM) atau di mitra,” katanya.

Demi memastikan video terjaga kerahasiaannya, menurut Martin, pemiliknya harus rutin memeriksa sirkulasi konten tentang satwa liar di YouTube. Setelah itu, melaporkan jika video dimbil tanpa izin ke YouTube dan polisi. Menurut Martin, bukan hal yang susah bagi filmmaker atau peneliti yang bergelut dengan sinematografi untuk mengetahui karakteristik videonya yang dicuri.

"Sejujurnya memang rawan dan selalu ada celah kebocoran data, tinggal jaga saja itu data supaya tidak muncul masalah lain dari kebocoran ini," kata Martin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid