sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung akan digugat praperadilan soal mangkraknya kasus Pelindo II

MAKI mendesak penyidik memanggil paksa saksi yang sudah dua kali mangkir.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 28 Jan 2021 11:59 WIB
Kejagung akan digugat praperadilan soal mangkraknya kasus Pelindo II

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas proses hukum kasus dugaan korupsi PT Pelindo II yang dianggap mangkrak.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, gugatan akan diajukan pekan depan. Menurutnya, penyidik terlalu lama memproses kasus itu dan belum juga menetapkan tersangka.

Sejak dinyatakan naik ke penyidikan pada Oktober 2020 lalu, hingga saat ini penyidik memang belum menetapkan tersangka meski terus melakukan pemeriksaan saksi. Penyidik, kata dia, hanya melakukan penyitaan sejumlah dokumen atas penggeledahan yang dilakukan di Kantor Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

“Saya akan ajukan praperadilan minggu depan atas mangkraknya kasus Pelindo II,” kata Boyamin saat dihubungi Alinea, Kamis (28/1).

Menurut Boyamin, pihaknya juga akan menggugat Kejagung untuk memanggil paksa saksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan. Sebagaimana diketahui, anak mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Clarissa Sastra Lino telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.

“Jadi saya mendesak saksi yang mangkir dua kali harus ditangkap, karena sebagai bentuk keadilan karena saya pernah mangkir sekali saja langsung terbit surat perintah membawa,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.

Sponsored

Dugaan korupsi tersebut diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid