sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung akan kenakan pasal TPPU dalam kasus Jiwasraya

Sementara, Korps Adhyaksa fokus terhadap dugaan tindak pidana rasuah.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 16 Jan 2020 22:41 WIB
Kejagung akan kenakan pasal TPPU dalam kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik hendak mengusut potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekarang tipikor (tindak pidana korupsi) dulu. Nanti hasil kejahatannya itu dipakai untuk kepentingan lain, nanti diusut," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1).

Potensi kerugian negara dalam skandal tersebut hingga Rp13,7 triliun. Menjadi pertimbangan mengenakan pasal TPPU.

"Sementara ini, tipikornya dulu. Nanti pelacakannya uangnya untuk apa," katanya.

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan bekas Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kelimanya ditahan di beberapa lokasi selama 20 hari per Selasa (14/1). Benny di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru dan Harry di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Dalam perkembangannya, Kejagung telah menyita aset kendaraan dan tanah milik Benny, Harry, dan Hendrisman. Juga memblokir rekening perstudian efek, perstudian, dan perstudian milik pribadi. Nilainya masih ditaksir.

Sponsored

Aset-aset tersebut, kini berada di Gedung Bundar. Penyitaan dalam rangka memulihkan kerugian negara. Sehingga, takkan berhenti pada tiga tersangka itu. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid