sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung akui blokir aset ASABRI

Langkah ini penyelamatan dan pengembalian dana nasabah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 24 Jan 2021 11:32 WIB
Kejagung akui blokir aset ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, pemblokiran untuk penyelamatan dan pengembalian dana nasabah. Namun, tidak diperinci apa saja yang disita penyidik.

"Iya, disita, diblokir. Ada beberapa, tapi belum bisa dibuka karena nanti penyidik terganggu," ujarnya, Minggu (24/1).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menambahkan, sejumlah dokumen juga telah disita dalam proses penyidikan oleh Bareskrim. Namun, "Korps Bhayangkara" belum menyita aset ASABRI.

Sponsored

"Sebagian dokumen sudah disita," tutur Ali.

Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi ASABRI dan memastikan pidahan terjadi pada investasi saham dan reksa dana. Diduga berlangsung pada 2012-2019.

Dugaan korupsi ASABRI disebut-sebut melibatkan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Pangkalnya, perusahaan "pelat merah" ini merugi hingga puluhan triliun ketika membeli saham milik kedua terpidana itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid