Kejagung ambil alih kasus KDRT psikis di Karawang
Penarikan perkara tersebut dilakukan setelah sejak pagi hingga sore ini (15/11) dilakukan eksaminasi khusus oleh JAM Pidum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang diduga dilakukan terdakwa Velensya alias Nengsy Lim terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Barat dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sampai tahap persidangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karawang. Valensya ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan KDRT psikis terhadap mantan suaminya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penarikan perkara tersebut dilakukan setelah sejak pagi hingga sore ini (15/11) dilakukan eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Eksaminasi khusus itu atas perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin atas kegaduhan perkara tersebut di masyarakat.
“Penanganan perkara terdakwa Velencya Alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jampidum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” katanya dalam konferensi pers, Senin (15/11).
Ditambahkan Leonard, dalam eksaminasi khusus terbukti adanya penundaan atas pembacaan tuntutan oleh JPU dengan alasan belum turunnya rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal, rencana tuntutan belum turun lantaran baru diajukan dua minggu sebelum pembacaan.
Dia juga membeberkan, hasil eksinasi khusus membuktikan tidak dijalankannya sejumlah pedoman dan perintah Jaksa Agung. Selain itu, tidak mempedomani akses keadilan bagi perempuan dan anak berhadapan hukum.
“Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Leonard, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Agung guna proses internal di Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Namun, tidak dijelaskan siapa pengganti jabatan itu untuk sementara.
Sebagai informasi, peristiwa KDRT psikis yang diduga dilakukan oleh Velencya kepada mantan suaminya Chan Yu Cing saat suaminya pulang dalam keadaan mabuk. Velencya marah kepada suaminya tersebut dan mengajukan gugatan cerai.
Chan Yu Ching pun tidak terima karena pengadilan agama mengabulkan gugatan itu dan menyatakan hak asuh pada Velencya dengan kewajiban suaminya menafkahi Rp13 juta per bulan. Dia melaporkan mantan istrinya dalam tuduhan KDRT psikis. Tidak hanya ditetapkan tersangka, JPU dalam pengadilan juga menuntut Velencya satu tahun penjara.