sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung bantah status ASN Pinangki Sirna Malasari dicabut

Kejagung mengatakan status ASN Pinangki baru diputuskan setelah ada vonis hakim.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 01 Des 2020 17:36 WIB
Kejagung bantah status ASN Pinangki Sirna Malasari dicabut

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menjatuhkan hukuman pencabutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Pencabutan status tersebut harus menunggu vonis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan memang menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Pinangki berupa pencabutan status jaksa dari struktural Kejagung. Namun, status ASN masih belum dicabut sampai adanya putusan hakim.

"Belum (dicabut status ASN-nya), hanya jabatan strukturalnya saja. Kalau ASN nanti menunggu vonis hakim, karena kalau langsung dicabut ternyata dinyatakan tidak bersalah kan jadi salah juga," ucap Hari saat dihubungi, Selasa (1/12).

Menurut Hari, terdakwa Pinangki memang mengajukan banding atas hukuman disiplin tersebut. Kendati demikian, banding itu belum diproses karena menunggu vonis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Pinangki.

Sponsored

Hari menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi pencabutan status ASN itu nantinya diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Kejagung. Terdakwa Pinangki pun akan menjalani sidang tersebut. "Nanti akan ada sidangnya juga, baru diputuskan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan Senin (30/11) kemarin, terdakwa Pinangki mengaku telah dijatuhi hukuman pencopotan jabatan dan pencabutan status ASN sejak 8 Agustus 2020. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan. Sejumlah kepergiannya ke luar negeri tersebut diduga untuk bertemu terdakwa Djoko Tjandra.

"Saya mengajukan banding karena itu adalah hukuman disiplin tingkat berat. Tapi karena sudah diproses (kasus dugaan suap) dan menjadi tersangka di perkara korupsi, maka saya diberhentikan sementara menjadi ASN dan jaksa," ucap Pinangki dalam sidang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid