sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung batal lelang apartemen tersangka ASABRI

Penyidik melakukan negosiasi penagihan uang perawatan kepada pengelola apartemen.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Mei 2021 07:13 WIB
 Kejagung batal lelang apartemen tersangka ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan penundaan lelang apartemen milik beberapa tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan, penyidik melakukan negosiasi atas penagihan uang perawatan yang cukup besar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelelangan apartemen memang dikarenakan penagihan biaya apartemen cukup tinggi harus ditanggung Kejagung.

"Apartemen nanti karena kami bicara dengan pihak pengelola, janganlah ditagih karena ini yang sita negara," ucap Ali kepada Alinea, Senin (24/5) malam.

Menurut Ali, sejauh ini yang sudah dipastikan akan dilelang adalah seluruh kendaraan pribadi milik para tersangka. Berdasarkan data alinea, terdapat belasan kendaraan pribadi yang disita dan siap dilelang. "Seluruh kendaraan saja, mobil semua itu," tuturnya.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid