sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung beberkan sangkaan pasal tersangka korupsi impor baja

Tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 Undnag-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 19 Mei 2022 08:06 WIB
Kejagung beberkan sangkaan pasal tersangka korupsi impor baja

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jmpidsus Kejagung), Supardi menyatakan, penyidik masih mendalami dugaan suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja ringan. Terlebih, telah dilakukan penyitaan uang Rp63.000.000 dari penggeledahan yang dilakukan di salah satu ruang Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Impor baja masih di pasal 2 dan 3. Indikasi suap nanti lah," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5) malam. 

Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus tersebut. Indrasari Wisnu Wardhana merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Saat menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dia menerbitkan perizinan ekspor kepada eksportir CPO yang tidak memenuhi syarat. 

Supardi mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya, impor baja ringan berkaitan dengan jabatannya di Kemendag. 

"Jadwalnya pekan ini pemeriksaannya," ujar Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5). 

Dia menerangkan, pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan di kasus tersebut. Penyidik akan melihat sejauh mana Indrasari Wisnu Wardhana mengetahui perizinan impor baja ringan itu. 

"Ya kalau ditahannya kan di sini (Rutan Salemba cabang Kejagung), jadi bisa kita bawa ke sini (Gedung Bundar)," ucapnya. 

Sponsored

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara, dan perekonomian negara.  

Supardi menjelaskan, kecurigaan penyidik semakin terang setelah ditemukan baja yang diimpor adalah berjenis alloy. Baja ini merupakan bahan dasar sebagai bagian dari sistem kekerasan pelindung kendaraan. 

Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%. Sementara, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu. Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid