sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung belum berencana cekal adik Menkominfo, Alex Plate

Alex Plate sempat menikmati fasilitias BAKTI Kominfo berupaya pembiayaan perjalanan ke luar negeri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 31 Jan 2023 08:27 WIB
Kejagung belum berencana cekal adik Menkominfo, Alex Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana mencekal Gregorius Alex Plate (GAP), agar tidak ke luar negeri. Adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, itu sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/1). 

"Belum [dicekal]," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Senin (30/1) malam.

Prabowo menerangkan, Alex Plate hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Kejagung masih membuka peluang untuk kembali memeriksanya.

Bowo, sapaannya, menambahkan, penyidik berencana mengonfirmasi status Staf Khusus Menkominfo kepada Alex Plate dalam pemeriksaan selanjutnya. Apalagi, beberapa saksi menyebut setiap program BAKTI harus dikonfirmasi kepadanya.

"Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta karena tidak ada SK-nya dia ini. Tapi, kapasitasnya sebagai swasta yang bukan dalam struktur, tapi disebut sering ada dalam berapa momen, bukan karena namanya sama [dengan Menkominfo]," tuturnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebelumnya mengungkapkan, Alex Plate diperiksa pada pekan lalu karena diduga menggunakan anggaran BAKTI untuk bepergian ke luar negeri.

"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI. Kalau di struktur [Kominfo], tidak ada nama dia," ujarnya, Kamis (26/1) lalu.

Kuntadi menambahkan, Kejagung hingga kini tak menemukan nama Alex Plate sebagai Staf Khusus Menkominfo seperti pemberitaan 2 tahun lalu. Karenanya, penyidik akan mendalami kapasitasnya sebagai apa sehingga menerima fasilitas BAKTI, seperti keberangkatan ke luar negeri.

Sponsored

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari 5 seksi tahapan, banyak belum tuntas hingga kini bahkan mangkrak, padahal pembayaran sudah dilakukan. 

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Berita Lainnya
×
tekid