sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Berkas kasus Paniai belum lengkap

Penyelidik Kejaksaan Agung menyatakan berkas masih belum lengkap unsur formil dan materiil.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Mar 2020 13:08 WIB
Kejagung: Berkas kasus Paniai belum lengkap

Berkas kasus Paniai dinyatakan belum lengkap secara formil dan meteriil oleh Kejaksaan Agung. Namun, berkas tersebut baru akan dikembalikan ke Komnas HAM setelah penyelidik melaporkan hasilnya ke Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

“Saya sudah mendapat laporan tetapi belum dikembalikan. Berkas itu belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kami laporkan ke Pak Jaksa Agung, nanti timnya akan diberikan petunjuk,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Jaksa agung akan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi Komnas HAM dan selanjutnya dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung. Namun, ia belum dapat memastikan kapan berkas itu dikembalikan ke Komnas HAM.

Ali juga tidak dapat merinci kekurangan apa saja yang perlu dilengkapi oleh Komnas HAM. Kendati demikian, ia memastikan Kejaksaan Agung baru dapat melakukan tindakan atas peristiwa Paniai jika berkas telah lengkap.

Sponsored

“Perkara HAM itu berat. Materi perkara itu urusan Komnas HAM selaku penyelidik. Jadi kami tidak bisa melengkapi sendiri, karena itu perintah undang-undang,” ujarnya.

Komnas HAM sebelumnya menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menjelaskan, dalam peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17 tahun-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid