sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Bitcoin tersangka ASABRI sudah kosong

Salah satu tersangka diduga telah melakukan pembatalan transaksi dengan bitcoin sehingga akun sudah kosong.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 22 Jun 2021 09:06 WIB
Kejagung: Bitcoin tersangka ASABRI sudah kosong

Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menemukan aset milik tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, pihaknya menemukan akun bitcoin yang sudah kosong. Salah satu tersangka diduga telah melakukan pembatalan transaksi dengan bitcoin sehingga akun sudah kosong.

"Tidak ada yang disita karena sudah kosong. Ada yang membatalkan transaksi dengan bitcoin itu dan ada yang menariknya karena tahu akan diincar," tutur Febrie kepada Alinea.id, Selasa (21/6).

Febrie mengungkapkan, penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat membantu perbuatan para tersangka. Dia memastikan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka perorangan lagi maupun korporasi.

"Makanya kami lagi panggilin terus korporasi dari MI (manajer investasi) dan pihak-pihak diduga sebagai pihak ketiga," ujarnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.

Penyidik juga telah melakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan lagi memiliki nilai perawatan yang tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid