sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung blokir pelat nomor kendaraan tersangka Jiwasraya

Sejumlah kendaraan yang disita tidak disertakan surat-surat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Feb 2020 15:02 WIB
Kejagung blokir pelat nomor kendaraan tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran pelat nomor kendaraan sitaan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Korlantas Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, pemblokiran nomor kendaraan guna mencegah upaya balik nama surat-surat kendaraan menjadi milik pihak lain.

Sejumlah kendaraan yang telah dilakukan penyitaan ada yang tidak dilengkapi surat-surat. "Kami sudah koordinasi dengan Korlantas Polri agar memblokir semua pelat nomor kendaraan itu," tutur Hari saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Menurut Hari, dalam proses penyitaan barang milik tersangka, Kejagung memang mengutamakan membawa barang-barang terlebih dahulu, meski surat-suratnya belum ditemukan.

"Saat penggeledahan kan fokusnya tim penyidik itu lebih dulu ke barangnya, ya seperti mobil dan motor yang diamankan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor Harley Davidson dari kediaman para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Delapan unit mobil itu adalah Toyota Kijang Innova B 26 YRA, Toyota Fortuner VRZ B 1656 OP, Honda CR-V B 1065 MW, Mercedes Benz E300 B 737 DIR, Mercedes Benz E300 B 1151 RFW, Toyota Alphard B 269 HP, Mercedes Benz S500 B 70 KRO, dan Toyota Alphard B 1018 DT, serta satu sepeda motor Harley Davidson B 6035 WGL.

Perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Penyidik juga telah memperbaharui penghitungan sementara kerugian negara dari Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah melakukan penyelidikan sekitar satu juta transaksi yang diduga terkait. Hingga kini, penyidik masih belum melakukan penghitungan atas aset-aset yang telah disita.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid