sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung bongkar pencucian uang di Jiwasraya pekan depan

Penyidik akan menerapkan pasal berlapis pada tersangka. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 31 Jan 2020 13:47 WIB
Kejaksaan Agung bongkar pencucian uang di Jiwasraya pekan depan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah mengendus praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu penyidik akan menerapkan pasal berlapis pada para tersangka.

Namun Hari belum mau mengungkap detail praktik lancung tersebut. Hari mengatakan, pihaknya baru akan membeberkan hal ini pekan depan.

"Tim penyidik sudah melakukan penelusuran aset yang diduga disamarkan oleh tersangka. Kemudian penyidik melakukan ekspose untuk menentukan apakah kasus ini dilapis TPPU," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Menurut Hari, dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, beberapa di antaranya telah menyamarkan atau menyembunyikan aset hasil korupsi Jiwasraya. Namun, ia juga enggan menyebut tersangka yang dimaksud.

"Ada yang menyamarkan dan ada yang menerima," ujar Hari.

Adapun lima orang tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya telah di tahan di lima rumah tahanan berbeda.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp13,7 triliun. Burhanuddin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan adanya alat bukti yang cukup.

Sponsored

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tersangka baru yang akan ditetapkan merupakan pihak-pihak yang telah memuluskan jalan para tersangka meraih keuntungan dari Jiwasraya. Namun, Febrie tidak memberi bocoran apakah tersangka berasal perusahaan swasta atau internal Jiwasraya.

Menurut Febrie, praktik TPPU dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) menjadi fokus penyidikan selama dua minggu ini. Ia juga mengatakan perputaran uang tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menjadi salah satu yang didalami oleh penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid