sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah sejumlah nama ke luar negeri di kasus ASABRI, Kejagung: Banyak!

Penyidik belum membeberkan nama-nama yang masuk dalam daftar pencegahan di kasus ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 28 Jan 2021 08:21 WIB
Cegah sejumlah nama ke luar negeri di kasus ASABRI, Kejagung: Banyak!

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan terhadap sejumlah nama ke luar negeri dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyebut, tidak hanya calon tersangka saja yang dapat dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi, terdapat belasan nama yang sudah diajukan pencegahan oleh Kejagung ke  Kementerian Hukum dan HAM.

“Kan memang kalau di Undang-Undang tidak harus tersangka. Orang yang ada kaitannya bisa,” tutur Ali di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (27/1) malam.

Ali menjelaskan, hingga saat ini memang penyidik belum dapat membeberkan siapa saja nama yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Dia mengungkapkan, sudah ada tujuh calon tersangka yang telah memiliki bukti kuat melakukan tindak pidana masih dalam proses.

“Aku lupa (siapa saja), banyak,” ucap Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah memang menyatakan baru akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pekan depan. Namun, dia memastikan tujuh calon tersangka sudah diperiksa sebagai saksi.

Pun Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengklaim telah mengantongi nama tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait investasi di PT ASABRI. Sejumlah nama itu didapat setelah memeriksa belasan saksi.

"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi," kata Burhanuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/1).

Sponsored

Namun, Burhanuddin enggan mengungkapkan identitas calon tersangka tersebut. "Belum bisa kami sampailan nama-nama tersangkanya," tutur Burhanuddin.

Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi di ASABRI dan memastikan dugaan korupsi berada pada investasi saham dan reksadana asuransi pelat merah itu. Peristiwa pidana itu terjadi diduga pada periode 2012-2019.

Dugaan korupsi yang dilakukan di ASABRI melibatkan terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat. PT ASABRI mengalami kerugian puluhan triliun. Salah satu penyebabnya diduga karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi Jiwasraya itu.

Berita Lainnya
×
tekid