sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung dalami dugaan TPPU pada dua tersangka kasus LPEI

Meski hanya dua, namun masih ada lima tersangka lainnya yang merupakan para mantan, dan petinggi di LPEI

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 10 Feb 2022 18:08 WIB
Kejagung dalami dugaan TPPU pada dua tersangka kasus LPEI

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua nama yang bakal dijerat dalam kasus tersebut, yakni tersangka Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, apabila hasil pendalaman tuntas dalam penyidikan, maka kepastian terhadap sangkaan baru itu akan diumumkan. Meski hanya dua, namun masih ada lima tersangka lainnya yang merupakan para mantan, dan petinggi di LPEI.

“Itu (TPPU) untuk dua tersangka, JD, dan S itu,” kata Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/2).

Menurut Supardi, penjeratan TPPU terhadap Johan Darsono dan Suyono sebagai upaya penyidikan untuk melacak seluruh aset-aset, dan sumber keuangan milik kedua tersangka tersebut. Pelacakan itu untuk pengembalian kerugian negara yang totalnya mencapai Rp2,6 triliun. 

Supardi menyampaikan, JD dan S merupakan pihak swasta yang membawahi 12 anak-anak perusahaan dan merugikan negara Rp2,1 triliun. Penerimaan dana pembiayaan ekspor yang dituding tak tepat sasaran, dan terjadi penyimpangan menjadi sumber kerugian negara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 1,5 hektare di Kota Solo, Jawa Tengah. Tanah itu diketahui milik tersangka Johan Darsono (JD) sebagai pemilik dari Johan Darsono Group.

“Ada penyitaan sekarang di Solo seluas 1,5 hektare. Kira-kira asumsi (senilai) Rp70-80 miliar lah, terkait JD,” kata Supardi kepada Alinea.id di Kejagung, Rabu (9/2).

Terakhir, tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kemarin (8/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, para saksi yang diperiksa ialah TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto; SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan; EP, T, dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting.

Sponsored

“Diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI,” kata Leonard dalam keterangan, Selasa (8/2).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI pada 6 Januari 2022. Kelima tersangka ditetapkan terkait pinjaman dari LPEI kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.

Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Lainnya
×
tekid