sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung dalami peran Tan Kian dalam TPPU ASABRI

Tan Kian terakhir kali diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus korupsi ASABRI pada Rabu (10/2) lalu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Feb 2021 22:57 WIB
Kejagung dalami peran Tan Kian dalam TPPU ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, masih mendalami keterlibatan pemilik Hotel JW Mariot dan Mall Pasific Place, Tan Kian, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Dia terkahir kali diperiksa pada Rabu (10/2) guna penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Benny Tjokro Saputro.

"Masih didalami itu, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Hingga kini, ungkapnya, sudah 35 saksi diperiksa untuk menemukan alat bukti dalam kasus korupsi ASABRI.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menyebut, pihaknya belum menerima hasil laporan atas pemeriksaan Tan Kian pekan lalu. Dia juga belum mengetahui kapan rekan bisnis tersangka Benny Tjokro itu akan kembali diperiksa.

"Belum dilaporkan Dirdik," tuturnya.

Ditambahkan Ali, penyidik saat ini tengah melakukan penelitian atas aset milik tersangka mantan Dirut ASABRI, Sonny Wijaya. Aset itu berada di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

"Sedang dalam penelitian," ucapnya.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid