sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung dalami setoran eksportir CPO ke BPDPKS

Pemeriksaan terhadap pihak BPDPKS dilakukan beberapa hari lalu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 29 Mei 2022 21:34 WIB
Kejagung dalami setoran eksportir CPO ke BPDPKS

Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku memeriksa sejumlah orang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) beberapa hari lalu. Pemeriksaan tersebut berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi menjelaskan, pemeriksaan itu memang dilakukan dan dalam kapasitas pihak BPDPKS sebagai saksi.

"Itu untuk mengetahui berapa setoran perusahaan ini (yang melanggar aturan DMO)," ujarnya kepada Alinea.id, Minggu (29/5).

Di sisi lain, pemeriksaan juga dilakukan kepada pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sama halnya dengan pihak BPDPKS, pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan pejabat eselon I di Kemendag itu tidak dibuka ke hadapan publik.

"Saya tidak hapal, mungkin iya salah satunya itu," ucapnya.

Terakhir diberitakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO akan dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid