sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung dan Bareskrim satukan berkas perkara Djoko Tjandra

Perkara di Kejagung dan Bareskrim memiliki keterkaitan sehingga dapat dijadikan satu untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 25 Sep 2020 15:29 WIB
Kejagung dan Bareskrim satukan berkas perkara Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan satukan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dengan berkas perkara tindak pidana penghapusan red notice di Bareskrim Polri.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, perkara di Kejagung dan Bareskrim memiliki keterkaitan sehingga dapat dijadikan satu untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Penyidik Kejagung dan Bareskrim pun telah melakukan koordinasi untuk hal tersebut. "Ya, rencananya disatukan," kata Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (25/9).

Sementara itu, Polri menyatakan berkas perkara tersebut hingga kini masih dalam proses perbaikan melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) saat dinyatakan P19. Namun, berkas perkara kasus penggunaan surat jalan palsu telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Sponsored

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP, PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya, akan dilaksanakan tahap dua pada Senin (28/09)," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, di Kejagung tersangka Djoko Tjandra dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam kasus penghapusan red notice di Bareskrim, tersangka Djoko Tjandra dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam perkara di Kejagung, tersangka korupsi Djoko Tjandra diduga memberikan uang kepada terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai US$500 ribu untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut rencanya akan digunakan untuk meloloskan tersangka Djoko Tjandra dari eksekusi pidana kasus Cassie Bank Bali.

Berita Lainnya
×
tekid