Kejagung dan BPK gelar pertemuan bahas kerugian perkara korupsi
Keduanya melakukan evaluasi penghitungan kerugian negara sejumlah kasus yang belum rampung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pertemuan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (19/11). Dua lembaga negara tersebut, membahas penghitungan kerugian negara perkara korupsi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono menyatakan, pertemuan tersebut hanya sebatas evaluasi penghitungan kerugian negara berbagai perkara korupsi. Namun, dia tidak merinci yang menjadi bahan penghitungan.
"Kami kan, banyak meminta penghitungan kerugian negara. Dievaluasi yang sudah berapa, tunggakan daerah berapa," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (19/11).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, tunggakan sejumlah kerugian negara yang belum diselesaikan lebih banyak penangananya di daerah. Tidak dipungkiri Febrie, banyak perkara yang penghitungan kerugian negaranya terputus.
"Makanya BPK ingin mengetahui perkembangan penanganannya sampai di mana," ujar Febrie.
Febrie membeberkan, tidak ada satu kasus yang menjadi fokus pembahasan. Bahkan, BPK juga tidak memberikan hasil atas penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi PT Pelindo II yang masih belum diserahkan. "Pelindo masih belum," ucap Febrie.