sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Paniai, Kejagung didesak periksa eks Kapolri dan Panglima TNI

KontraS mendesak pertanggungjawaban para pemegang komando kala peristiwa Paniai.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 02 Apr 2022 12:35 WIB
Kasus Paniai, Kejagung didesak periksa eks Kapolri dan Panglima TNI

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum serius menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat peristiwa Paniai, Papua. Penetapan tersangka terhadap purnawirawan berinisial IS, Jumat (1/4) kemarin, bukanlah bentuk kesungguhan menuntaskan kasus Paniai.

Menurut Jane Rosalina selaku Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, langkah Kejagung masih perlu dikritisi. Menurut dia, dalam kasus pelanggaran HAM berat, pemegang komando harus turut berkontribusi mempertanggungjawabkan peristiwa yang menewaskan dan melukai banyak korban.

Dalam kasus Paniai, kata dia, para pemegang komando kala itu bahkan tidak diperiksa oleh penyidik. "KontraS mendesak agar Panglima TNI, Kapolri, serta satuan Polda Papua dan Kodam Cendrawasih ikut diperiksa dalam kasus Paniai," kata Jane Rosalinda kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Jane menjelaskan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur soal pertanggungjawaban komando. Saat kejadian, Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan adalah Panglima TNI.

Lebih lanjut dia meminta Kejagung lebih serius dalam menangani perkara Paniai. Terlebih, dalam tiga perkara pelanggaran HAM berat yang pernah sampai ke meja hijau, para tersangka akhirnya dibebaskan.

"Kami berharap, kasus ini tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan seperti kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang pernah masuk ke meja hijau. Harus sampai ke para aktor utama," ucapnya.

Terkait tidak ditahannya tersangka, Jane memandang adanya ketidakadilan apabila dibandingkan perkara pidana biasa. Dalam banyak perkara pidana biasa, masyarakat yang notabene kalangan menengah ke bawah langsung dijebloskan ke jeruji tahanan.

"Gak sebanding memang, mungkin ketika kita bicara konteks pidana umum saja yang tersangka masyarakat kecil. Para penyidik khawatir terhadap si tersangka, sehingga melakukan penangkapan maupun penahanan. Kasus Paniai yang telah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, penyidik gak khawatir si tersangka melarikan diri, merusak menghilangkan barang bukti atau mengulangi kesalahannya?" ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya diberitakan, Tim jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. Tersangka berinisial IS, berasal dari unsur TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik.

Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu IS," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (1/4).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Insiden itu adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Menurut Ketut, peristiwa itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, dan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) UU Pengadilan HAM.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Berita Lainnya
×
tekid