sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar Hukum sebut ada dugaan pencucian uang di kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 19 Jan 2020 17:32 WIB
Pakar Hukum sebut ada dugaan pencucian uang di kasus Jiwasraya

Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut melebar pada pidana lainnya.

Yenti menyebut, salah satu kasus yang paling mungkin terjadi selain korupsi yakni adanya tindak pidana pencucian uang di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

“Kasus utamanya memang tipikor (tindak pidana korupsi), tapi penyidik harus benar-benar menelaah apakah mungkin adanya TPPU (tindak pidana pencucian uang) di sana,” kata Yenti di Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Menurut Yenti, dugaan ke arah TPPU dilandasi atas sejumlah aset yang dimiliki oleh para tersangka saat dilakukan penyitaan oleh Kejagung. Dari sejumlah aset tersebut, didominasi dengan atas nama pribadi tersangka.

Sponsored

“Nilai kerugian negaranya kan hampir Rp14 triliun. Sedangkan kemarin barang-barang milik tersangka yang disita mulai dari kendaraan mewah dan aset lainnya juga ada,” ujarnya.

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Sejumlah aset milik lima tersangka tersebut mulai dilakukan penyitaan oleh Kejagung. Aset yang telah disita berupa kendaraan mewah, sertifikat tanah, rekening, dan deposito.

Berita Lainnya
×
tekid