sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung diminta tindak lanjuti penyelidikan kasus Semanggi

Komnas HAM siap berkoordinasi dengan siapa pun dalam menyelesaikan "beban sejarah" ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 24 Jan 2020 15:21 WIB
Kejagung diminta tindak lanjuti penyelidikan kasus Semanggi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti hasil penyelidikan terkait tragedi Semanggi I dan II. Termasuk melengkapi barang bukti, apabila dianggap tak genap.

"Kalau ada hal-hal yang katakanlah perlu (dilengkapi), katakanlah bahan bukti dan macam-macam, kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan," ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (24/1).

Jaksa Agung, Sianitiar Burhanuddin, sebelumnya menyatakan, pihaknya siap mengusut tuntas tragedi Semanggi I dan II. Syaratnya, memenuhi persyaratan formal dan materiel.

Sementara, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan pro justicia terkait kasus ini. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Pada 2003, Komnas HAM menyimpulkan, adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Nahas. Hingga kini penyelidikan tersebut tak pernah dilanjutkan hingga meja hijau. Bahkan, Panitia Khusus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (Pansus TSS) dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juli 2001 menyimpulkan, tak terjadi unsur dan takada pelanggaran HAM berat atas tiga insiden itu.

Taufan melanjutkan, Komnas HAM siap berkoordinasi dengan siapa pun dalam menyelesaikan "beban sejarah" ini. "Dengan Pak Jaksa Agung, tidak ada pertentangan. Tapi, kadang-kadang (ada) perbedaan pendapat. Biasa saja," tuturnya.

Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kala itu, puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat menolak pelaksanaan Sidang Istimewa (SI) MPR dengan turun ke jalan.

Sponsored

Demonstran juga tak mengakui pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie. Pun takpercaya dewan Orde Baru (Orba) dan menuntut penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—kini bernama Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada hari ketiga unjuk rasa, aparat berupaya membubarkan massa yang bertahan di sekitar parlemen. Saat itulah diduga terjadi penembakan terhadap mahasiswa yang duduk di jalan.

Salah satu korban tewas di tempat adalah mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI), Teddy Wardhani Kusuma. Mahasiswa lalu berlarian ke kampus Universitas Atma Jaya. Untuk berlindung dan merawat yang terluka.

Di sana, jatuh korban penembakan kedua, Bernardus Realino Norma Irmawan alias Wawan. Dalam peristiwa ini, diprediksi sebanyak 17 mahasiswa meninggal.

Sedangkan tragedi Semanggi II, berlangsung September 1999. Kala itu, mahasiswa kembali turun ke jalan. Menolak pemberlakuan Undang-Undang tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB).

Dalam demonstrasi 24 September 1999, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Yap Yun Hap, tewas ditembak di pinggir trotoar depan Rumah Sakit Jakarta, Semanggi.

Berita Lainnya
×
tekid