sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelar perkara terbuka, Kejagung dinilai positif tangani kasus jaksa Pinangki

Gelar perkara dilakukan bersama KPK, Kemenko Polhukam, Komjak, dan Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 08 Sep 2020 13:45 WIB
Gelar perkara terbuka, Kejagung dinilai positif tangani kasus jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara secara terbuka bersama Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sinar Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan, langkah ini merupakan bentuk transparansi. Juga kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara.

"Kenapa baru sekarang? Karena sekarang sudah 80-90%, cukup untuk dilakukan gelar perkara," katanya usai melakukan gelar perkara di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).

Deputi Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Kejagung. Diharapkan penyidikan dapat dituntaskan sesuai aturan berlaku.

“Pak Menko mendorong agar apa yang telah dilakukan penyidik saat ini terus bergulir dan semakin transparan sampai sidang," ucap dia.

Hal serupa dikemukakan Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Meski demikian, ia tetap meminta masyarakat terus mengawal hingga tuntas.

Ke depannya, sambungnya, KPK sendiri akan melakukan supervisi. Namun, tidak disebutkan apakah bakal diambil alih penanganannya karena terdapat beberapa pertimbangan.

"Dari penjelasan tadi, kami melihat sudah dilakukan secara profesional, cepat, dan on the track. Kalau diambil alih harus memenuhi minimal satu syarat di Pasal 10 A," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid