sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung gandeng BPK-OJK pastikan kerugian BPJS Naker

Kerugian negara di kasus BPJS Ketenagakerjaan dipastikan ada.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 18 Feb 2021 07:45 WIB
Kejagung gandeng BPK-OJK pastikan kerugian BPJS Naker

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan nilai kerugian di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono memastikan adanya kerugian negara di BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, total kerugian negaranya terus diteliti.

"Belum, masih didalami bersama BPK dan OJK. Ada kerugian, itu perlu dinilai. Kerugian negara tidak identik dengan korupsi," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/2) malam.

Menurut Ali, pembuktian hingga jumlah kerugian negara tersebut memang tidak mudah dilakukan karena membutuhkan ketelitian. Dia pun belum dapat memastikan kapan gelar perkara akan dilakukan.

"Kalau belum ketemu, ya tidak dapat disimpulkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan adanya kerugian senilai Rp20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, kerugian tersebut masih dianalisa hingga saat ini dan dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis yang terbilang besar.

Dia pun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.

Sponsored

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" ucap Febrie kepada Alinea di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Berita Lainnya
×
tekid