sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung gandeng Bukit Asam hitung nilai 4 tambang sitaan ASABRI

Empat tambang milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro belum beroperasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Mar 2021 08:57 WIB
Kejagung gandeng Bukit Asam hitung nilai 4 tambang sitaan ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Bukit Asam untuk melakukan penghitungan nilai tiga tambang nikel dan satu tambang batubara milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat dan benny Tjokro Saputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, penyidik sangat berharap nilai empat tambang itu tinggi sehingga dapat membantu pengembalian kerugian negara senilai Rp23,7 triliun. 

Namun, sampai saat ini, empat tambang dan aset lainnya masih dalam penghitungan. "Seperti yang saya bilang tadi, mungkin yang terbesar kita lihat dari nilai kandungan empat tambang tadi. Nah, ini yang belum bisa, karena tidak mudah. Kalau dihitung ada harus punya keahlian khusus. Selain dari itu, belumlah kayak tanah, mobil, rumah, apartemen, tapi yang kita harapkan besar di situ (tambang)," ucapnya kepada Alinea, Senin (1/3) malam.

Dibeberkan Febrie, penyidik juga tengah melengkapi berkas yang diminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penyitaan aset di luar negeri. Dia menyebutkan langkah awalnya, penyidik akan melakukan pengecekan aset di Singapura.

"Aset luar negeri itu progresnya sudah ada surat jawaban dari Kemenkumham. Ada perlu kelengkapan, nanti disiapkan penyidik. Nanti apabila itu bisa selesai, kemungkinan penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan di Kedutaan Singapura yang pertama," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid