sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung gandeng Kemenkumham telusuri aset tersangka kasus ASABRI

Kerja sama dengan Kemenkumham akan mempercepat penelusuran aset tersangka kasus ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 05 Feb 2021 21:52 WIB
Kejagung gandeng Kemenkumham telusuri aset tersangka kasus ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menelusuri aset para tersangka dugaan korupsi PT ASABRI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, surat permohonan bantuan penelusuran aset kepada Kemenkumham telah diserahkan melalui Biro Hukum Kejagung.

Pengajuan kerja sama tersebut disebutnya dapat membantu mempercepat penelusuran aset.

“Untuk mengatasi kendala yang ada, kami berkoordinasi dengan Kemenkumham,” kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Menurut Ali, Biro Hukum juga kemungkinan mengajukan permohonan bantuan kepada central otority atau NCB. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang telah bekerja sama membantu penelusuran aset.

“Itu urusannya biro hukum,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid