sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI minta Kejagung kenakan pasal TPPU pada tersangka korupsi ASABRI

MAKI siap gugat praperadilan apabila penyidik Kejagung tidak menangani kasus ASABRI dengan benar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Des 2020 08:15 WIB
MAKI minta Kejagung kenakan pasal TPPU pada tersangka korupsi ASABRI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap calon tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyakini, penyidik Kejagung dapat menangani kasus tersebut seperti menangani kasus Jiwasraya. Menurutnya, penanganan kasus ASABRI oleh Kejagung merupakan hal tepat karena beririsan dengan kasus Jiwasraya.

"Sudah tepat karena beririsan dengan Jiwasraya dan sudah berpengalaman. Aku juga minta dikenakan pasal TPPU untuk ASABRI dalam rangka mengejar aset dalam negeri maupun luar negeri," kata Boyamin saat dihubungi Alinea, Senin (28/12).

Boyamin menduga, masih adanya aset lain di dalam negeri yang dimiliki dua tersangka Jiwasraya dan merupakan hasil korupsi dari ASABRI. Dia berpandangan, apabila penyidik benar-benar melakukan pencarian dan berkomitmen mengembalikan kerugian negara, maka tidak sulit melacak aset tersebut.

"Sepanjang serius maka akan gampang ngejarnya meskipun hingga luar negeri. Semua harus dicari, aku yakin masih ada di dalam maupun di luar," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengutarakan, tersangka kasus ASABRI harus dihukum selaiknya para tersangka Jiwasraya. Boyamin memastikan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan apabila melihat adanya ketidakseriusan penyidik Kejagung dalam menangani kasus ASABRI.

"Yakin dapat ditangani tuntas oleh Kejagung, kalau mengecewakan maka MAKI siap gugat Praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Pertemuan tersebut secara khusus membahas penanganan dugaan kasus ASABRI yang akan ditarik dari Polri ke Kejagung.

Sponsored

Kasus yang sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Polri itu diperintahkan ditangani Kejagung karena pelakunya merupakan dua tersangka swasta yang menjadi dalang utama kasus Jiwasraya. Atas kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp17 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid