sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung jelaskan perbedaan kasus Jiwasraya dengan BMG Pertamina

Kasus Jiwasraya bukan semata karena risiko bisnis.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 11 Mar 2020 09:34 WIB
Kejagung jelaskan perbedaan kasus Jiwasraya dengan BMG Pertamina

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak sama dengan kasus korupsi BMG Pertamina.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi investasi di Blok BMG Australia pada 2009, dua tersangka, yakni Galaila Karen Agustiawan dan Frederik Siahaan diputus berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan bebas tersebut lantaran MA menganggap kasus tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata. Kedua tersangka pun menganggap itu sebagai risiko bisnis.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, dalam kasus Jiwasraya, bukan semata karena risiko bisnis.

Bahkan, sambung dia, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah menunjukan adanya perencanaan sejak awal oleh pera tersangka untuk membobol Jiwasraya.

"Kalau melakukannya dengan kehati-hatian, ketaatan prosedural, dia tidak melawan hukum, dia rugi berarti risiko bisnis. Tapi kalau melanggar hukum masa itu risiko bisnis?" ujar Febrie di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.

Febrie menjelaskan, penyidik telah memiliki sejumlah bukti kuat atas kesengajaan para tersangka. Ia juga menegaskan, kasus tersebut tidak dikarenakan risiko bisnis karena dilakukan berkali-kali sejak 2008 sampai 2018.

"Semuanya melawan hukum, saham tidak liquid, berkali-kali dilakukan, audit akhir tahun ditutup dengan reksadana supaya tidak ketahuan. Masa itu risiko bisnis," ucapnya.

Sponsored

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Usai mengetahui kerugian negara tersebut, penyidik melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka pada Senin (9/3) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid