Kejagung kaji bukti pidana korporasi di kasus ASABRI
Dirut Ciptadana diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ciptadana Sekuritas Asia periode 2012-2019 Ferry Budiman Tanja diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI. Dia diperiksa hari ini, dalam kapasitas sebagai saksi.
"Diperiksa terkait pendalaman broker/perusahaan sekuritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Selasa (29/6).
Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyebut, saat ini penyidik masih menggali bukti untuk proses penetapan tersangka korporasi.
Febrie menyatakan, belum dapat menentukan kapan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan. Pasalnya, penyidik benar-benar menggali bukti keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.
"Sampai saat ini masih proses mengkaji alat bukti yang ada untuk para korporasi," tuturnya.
Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.
Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRIditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.