sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kantongi negara penyimpanan aset tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk menugusut aset-aset tersebut di luar negeri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Feb 2020 13:36 WIB
Kejagung kantongi negara penyimpanan aset tersangka Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung telah menerima daftar negara yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nantinya, Kejaksaan Agung akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk menugusut aset-aset tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, data tersebut merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. 

"Hari Jumat akan ditentukan titik negara mana yang uangnya mengalir. Itu berdasarkan data lengkap dari PPATK," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.

Menurutnya, proses penelusuran aset tersebut masih akan terus berlangsung. Dia belum dapat memastikan penelusuran rampung dilakukan. 

Setelah selesai melakukan pelacakan, pihak kejaksaan akan menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk mengusut aset-aset tersebut. 

"Karena Ditjen Pajak punya kerja sama dengan direktorat pajak yang ada di luar negeri," katanya.

Ditjen Pajak memiliki wewenang melakukan penelusuran transaksi keuangan di 68 negara. Karena itu, kerja sama dengan Ditjen Pajak diyakini membuatpengusutan aset dapat berlangsung lebih efektif.

Karena proses penelusuran masih berjalan, kejaksaan belum memastikan terjadinya pencucian uang melalui penyimpanan aset di luar negeri oleh para tersangka. Kejaksaan Agung baru memiliki bukti tindak pidana pencucian uang dari dua orang tersangka.

Sponsored

"TPPU tersangkanya masih dua. Bentjok dan Heru," katanya.

Dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi milik negara ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Berita Lainnya
×
tekid