sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kembali lakukan penggeledahan kasus Jiwasraya

Dari dua lokasi yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 04 Mar 2020 21:36 WIB
Kejagung kembali lakukan penggeledahan kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun Kejagung tak mengungkap kaitan lokasi penggeledahan dengan tersangka kasus tersebut.
 
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan. Di perumahan Jalan Puri Cassablanca dan Apartemen Raffles Residence. 

"Penggeledahan itu dilakukan Selasa (3/3) dan Rabu (4/3)," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Menurut Febrie, tim penyidik menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus Jiwasraya di dua lokasi tersebut. Namun tak ada aset atau barang berharga yang disita.

Febrie memastikan tim penyidik masih akan terus melakukan penggeledahan di lokasi lain, yang diduga terdapat barang bukti dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi milik negara itu. Ia juga menyebut penyidik masih berpotensi melakukan penyitaan aset untuk menutupi kerugian negara dalam kasus ini.
 
Sejauh ini, aset yang disita penyidik adalah tambang batu bara di Kalimantan, ribuan sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, rekening pribadi, apartemen dan rekening efek. Dari penghitungan sementara, nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp11 triliun.

Sponsored

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Berita Lainnya
×
tekid