sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung akan kembali periksa Tan Kian soal korupsi ASABRI

Pemeriksaan keempat taipan properti Tan Kian segera dilakukan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 17 Mar 2021 07:56 WIB
Kejagung akan kembali periksa Tan Kian soal korupsi ASABRI

Pemilik Pasific Mall, Tan Kian, akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut adalah keempat kalinya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangannya terkait kerja sama dengan tersangka Benny Tjokro Saputro. Kendati demikian, dirinya masih belum dapat membeberkan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Masih akan diperiksa satu kali lagi," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/3) malam.

Febrie mengungkapkan, penyidik akan kembali mengonfirmasi sejumlah aset yang merupakan hasil bisnis properti Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokro.

"Untuk memastikan aset yang disita dari kasus Jiwasraya atau ASABRI sudah atau belum disita. Nah, itu ada beberapa yang overlap," tuturnya.

Tan Kian menjalin hubungan bisnis pembangunan perumahan dan apartemen dengan tersangka Benny Tjokro Saputro. Sebagian bisnis tersebut telah dilakukan penyitaan karena berkaitan kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid