sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kembali sita mobil mewah dari tersangka Jiwasraya

Kali ini mobil mewah yang disita berasal dari rumah tersangka Heru Hidayat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 24 Jan 2020 18:16 WIB
Kejagung kembali sita mobil mewah dari tersangka Jiwasraya

Tim Penelusuran Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan kali ini dilakukan usai penggeledahan di kediaman Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (23/1), berlangsung di Perum Intercon, Kebon Jeruk Blok E2 Nomor , Srengseng, Jakarta Barat. Adapun barang-barang yang disita berupa dompet hingga mobil mewah.

"Satu mobil  Alphard, satu mobil Mercedes Benz, tiga pasang sepatu wanita, 35 tas wanita, dua dompet wanita, satu gitar Gibson double neck custom USA, tiga sepeda mewah, dan 40 jam tangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Menurut Hari, penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, Hari belum dapat memastikan nilai barang-barang tersebut.

Selain rumah Heru, kemarin pihak kejaksaan juga menggeledah kediaman Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo. Namun Hari Setiyono belum memastikan adanya penyitaan dari penggeledahan ini. 

Selain itu, Hari menyinggung ihwal jumlah rekening efek milik lima tersangka yang telah diblokir. "Kita masih melakukan pengembangan, sebelumnya ada 800 rekening efek dan mungkin saja bertambah," ucap Hari. 

Sebelumnya, tim penelusuran aset Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor milik lima tersangka. Dari penggeledahan itu, disita kendaraan mewah, perhiasan, dokumen, komputer, dan deposito.

Kejaksaan Agung juga telah menyita 1.400 sertifikat tanah milik para tersangka dalam kasus ini. Sertifikat tanah tersebut didominasi atas nama pribadi tersangka, namun penyidik juga tengah mendata untuk mencari kemungkinan nama lain yang tertera.

Sponsored

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Berita Lainnya
×
tekid