sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kembali temukan aset tersangka kasus ASABRI Teddy Tjokrosaputro

Penyidik tengah memproses penyitaan aset tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Sep 2021 09:09 WIB
Kejagung kembali temukan aset tersangka kasus ASABRI Teddy Tjokrosaputro

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menemukan adanya aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Aset tersebut diduga didapatkan dari hasil korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menjelaskan, pihaknya memang tidak dapat merinci aset apa saja yang ditemukan oleh penyidik. Itu semata-mata demi menghindari pergeseran.

Supardi memastikan, proses izin sita aset dari tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI itu tengah dilakukan. “Ada beberapa lagi (yang akan disita) di dalam negeri,” ujar Supardi, Selasa (14/9) malam.

Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. 

Supardi membeberkan, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan kantor PT Rimo Internasional milik keluarga tersangka Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro yang telah berpindah lokasi.

Perusahaan itu bahkan disebut menghilangkan jejak dengan menghapus situs resminya. “Masih kita cari lokasinya,” ucap Supardi.

Terakhir, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka individu dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Ketiganya adalah Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur ORTUS HOLDING, Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiganya merupakan narapidana di kasus berbeda. Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, maka jumlah seluruh tersangka individu kasus ASABRI menjadi 12 orang, dan tersangka korporasi 10 orang.

Sponsored

Aset sitaan pun bertambah setelah penyitaan dua mobil BMW 520i milik PT Rimo Internasional di kediaman tersangka Teddy Tjokrosaputro. Sementara, total aset sitaan masih Rp14 triliun karena kedua mobil itu masih dalam proses penghitungan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT ASABRI mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT ASABRI selama periode 2012-2019.

Berita Lainnya
×
tekid