sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung klaim JPU bujuk Rizieq hadiri persidangan, bantah halangi kuasa hukum

Majelis hakim perintahkan JPU bujuk Rizieq Shihab ikuti persidangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 19 Mar 2021 19:16 WIB
Kejagung klaim JPU bujuk Rizieq hadiri persidangan, bantah halangi kuasa hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya perintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk melarang tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab masuk ke area Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). JPU dipastikan tidak memiliki wewenang untuk memerintah hal itu kepada tim kepolisian yang melakukan pengamanan.

“Hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (19/3).

Menurut Leonard, dalam sidang yang berlangsung pagi tadi, tim JPU justru berwenang mengimbau terdakwa untuk menghadiri persidangan. Pasalnya, terdakwa Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri persidangan karena dilakukan secara daring.

JPU atas perintah majelis hakim membujuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang bersikukuh menolak hadir mengikuti persidangan. “Sebelum persidangan dimulai, di depan ruang tahanan, tim JPU berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa untuk menghadiri persidangan. Namun, terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online,“ ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengaku pelarangan tim kuasa hukum atas aturan dari PN Jaktim. Personel yang bertugas pun hanya menjalankan pengamanan sesuai dengan arahan dari pihak PN Jaktim.

“Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib itu. Kami hanya mengamankan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (19/3).

Rusdi pun tidak menutup kemungkinan dalam persidangan selanjutnya akan ada penambahan personel. Sampai saat ini, 1.460 personel telah ditugaskan untuk mengamankan persidangan itu.

Sebelumnya, sejumlah tim kuasa hukum Rizieq mengklain tidak diizinkan masuk masuk ke ruang persidangan di PN Jakarta Timur lantaran dihalangi aparat kepolisian di lokasi.

Sponsored

Sementara Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab enggan mengikuti persidangan pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dilaksanakan secara online pagi tadi. Ia memaksa ingin persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak rida dunia akhirat, meskipun dipaksa, didorong, dihinakan,” ucapnya.

Ia keberatan dengan persidangan secara online yang dasar hukumnya hanya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Padahal, jelasnya, Pasal 152 dan 154 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan terdakwa berhak hadir di ruang persidangan.

“Offline, ada online, lalu majelis hakim ingin online. Harus mendapatkan persetujuan terdakwa, tidak bisa sepihak. Undang-undang (UU) menjamin dan melindungi saya dihadirkan dalam ruang sidang. Saya meminta dan menuntut UU itu diterapkan. Ini pengadilan di bawah kekuasaan UU, kok hak saya dirampas,” tutur Rizieq.

Berita Lainnya
×
tekid