sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung klaim Pinangki segera dipecat sebagai PNS

Pinangki Sirna Malasari dipastikan sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 05 Agst 2021 20:23 WIB
Kejagung klaim Pinangki segera dipecat sebagai PNS

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim, putusan pemecatan terpidana Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Bekas jaksa itu bakal dipecat dengan status tidak dengan hormat.

"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Kamis (5/8).

Dia juga menampik informasi beredar tentang Pinangki yang disebut masih menerima gaji penuh. Dirinya memastikan sudah tidak menerima gaji setelah status jaksanya dicabut. Pencabutan status jaksa Pinangki Sirna Malasari dilakukan sejak September 2020.

"Kami sampaikan, bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," tuturnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan dinyatakan, Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu-primair dan ketiga-primair. Kemudian, membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu-primair dan ketiga-primair.

Lalu, menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu-subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga-subsidiair.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sponsored

Kelima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terakhir, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Berita Lainnya
×
tekid