sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung-KPK atur jadwal pemeriksaan Surya Darmadi

Hal itu dilakukan mengingat Apeng menjadi tersangka di dua lembaga hukum tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Agst 2022 08:59 WIB
Kejagung-KPK atur jadwal pemeriksaan Surya Darmadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan saling mengatur waktu dalam menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kesepakatan ini terjadi usai kedua pihak berkoordinasi.

"Saya tadi ketemu Direktur Penyidikan [KPK]. Kita koordinasi, kita atur pertemuan kapan penyidik KPK lakukan pemeriksaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, di Kejagung, Senin (15/8).

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, juga mengatakan hal sama. "Iya, kami akan selalu berkoordinasi dengan KPK."

Sebagai informasi, KPK dan Kejagung sama-sama menggarap kasus korupsi yang melibatkan Apeng, nama akrab Apeng. Dalam kasus yang ditangani KPK, berkaitan dengan perkara suap revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi, yang juga taipan pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, diduga menyuap bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. Annas dan Gulat telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Sementara itu, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Perkara ini disinyalir dilakukan bersama-sama dengan bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Raja Thamsir dinilai melawan hukum lantaran penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada 5 perusahaan Duta Palma Group tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut dan tanpa hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelima perusahaan Apeng yang diuntungkan adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Duta Palma Group bahkan sampai saat ini tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan pola kemitraan sebesar 20% (plasm inti rakyat) dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.

Sponsored

Raja Thamsir dan Surya Darmadi pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir ditaksir merugikan negara hingga Rp78 triliun, nilai terbesar di Indonesia. Kejagung pun telah menyita puluhan aset berupa tanah dan bangunan milik Surya Darmadi guna mengganti kerugian negara.

Berita Lainnya
×
tekid