sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung lakukan pelimpahan berkas 3 tersangka Jiwasraya

Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menerima hasil audit BPK ihwal kerugian negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Mar 2020 16:15 WIB
Kejagung lakukan pelimpahan berkas 3 tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap satu atas berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Ketiganya merupakan tersangka yang berasal dari internal Jiwasraya.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, tiga tersangka itu adalah Hendrisman Rahim selaku eks Direktur Utama Jiwasraya, Hary Prasetyo selaku eks Direktur Keuangan Jiwasraya, dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. 

Pelimpahan berkas ketiganya dilakukan usai penyidik menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kerugian negara dan nilai aset yang disita penyidik.
 
"Sudah kami terima dari BPK hasil audit kerugian negaranya. Setelah ini, kami langsung limpahkan tahap pertama tiga orang tersangka yaitu HP, HR dan S, ke penuntut umum," ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Sementara itu, pelimpahan tiga tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Djoko Hartono Tirto, masih menunggu pemberkasan selesai. Pemberkasan ketiganya belum rampung lantaran penyidik masih memproses aset sitaan dari ketiganya.

“Tiga itu dulu,” ujar Febrie.

Sponsored

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid