sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung lepas tangan skandal ASABRI

Lantaran kasus telah diusut lembaga penegak hukum lain.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 22 Jan 2020 16:29 WIB
Kejagung lepas tangan skandal ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Lantaran telah ditangani lembaga penegak hukum lain.

"(Kasus) ASABRI sudah ada yang ambil," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1). Namun, tak diterangkan instansi mana yang menyelidiki perkara ini.

Dugaan korupsi di ASBRI kali pertama dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1). Bahkan, disebut tak kalah fantastis dengan skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

ASABRI merupakan perusahaan asuransi yang seutuhnya milik negara. Nasabah mencakup prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai negeri sipil (PNS) Korps Bhayangkara dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Gayung bersambut. Polri berencana menyelidiki skandal tersebut. Bahkan, Kapolri, Jenderal Idham Azis, menugaskan Bareskrim membentuk tim gabungan dari Dittipikor Ditreskrim Polda Metro Jaya. 

Kepolisian juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. Setelahnya, melakukan penyelidikan.

Beberapa waktu kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) deklarasi. Menyatakan, bakal turut mengusut kasus ini dengan menggandeng BPK.

Sejurus kemudian, giliran Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, cawe-cawe. Dia pun mengungkapkan, telah membentuk tim investigasi untuk mengusut perkaras ini.

Sponsored

Belakangan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan, pihaknya menerima permintaan menyelidiki transaksi keuangan pada kasus ASABRI. Namun, tak diterangkan lembaga pemohon. 

Sementara, pimpinan ASABRI membela diri. Direktur Utama Sonny Widjaja, menegaskan, takada praktik lancung diperusahaan yang dinahkodainya.

ST Burhanuddin melanjutkan, telah melaporkan perkembangan kasus dugaan rasuah di Jiwasraya kepada Mahfud Md. Kala keduanya bertemu di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, beberapa saat lalu.

"Dia (Menko Polhukam) masih menyemangati kita. Pokoknya, kita semangat bongkar terus," ujarnya.

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kelimanya ditahan di beberapa lokasi selama 20 hari per Selasa (14/1). Benny di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Heru dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Dalam perkembangannya, Kejagung menyita aset para tersangka. Seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Nilainya masih ditaksir.

Aset-aset tersebut, kini diamankan di Gedung Bundar. Penyitaan dalam rangka memulihkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi Rp13,7 triliun. Imbas penanaman modal di 13 manajemen investasi (MI) pengelola reksa dana.

Perusahaan-perusahaan itu, adalah PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Investama, PT OSO Management Investasi, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT Prospera Asset Management, dan PT GAP Capital.

Berita Lainnya
×
tekid