sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung siap limpahkan berkas 3 tersangka Jiwasraya

Berkas yang sudah siap dilimpahkan adalah milik tersangka Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 02 Mar 2020 20:43 WIB
Kejagung siap limpahkan berkas 3 tersangka Jiwasraya

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah siap melakukan pelimpahan tahap pertama berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke jaksa penuntut umum atau JPU. Tiga tersangka yang berkas perkaranya selesai digarap penyidik adalah Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Hari Prasetyo.

“Sudah kita lakukan untuk tersangka yang dari internal Jiwasraya-nya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Hendrisman Rahim merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan, sementara Syahmirwan adalah mantan Kepala Divisi Investasi di perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Meski berkas ketiganya telah selesai, namun penyidik kejaksaan belum akan melimpahkannya pada JPU. Pelimpahan baru akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan atas total kerugian negara dalam kasus ini. 

Adapun pemberkasan tiga orang tersangka lain masih belum dilakukan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih menyempurnakan berkas ketiganya berdasarkan saran dan petunjuk JPU. 

Ali mengaku tidak dapat memastikan waktu pemberkasan ketiga tersangka lainnya. Ia hanya menyebut hal itu akan segera dilakukan oleh penyidik. 

“Kalau yang lainnya masih menunggu kelengkapan dari bukti-bukti lainnya,” ucap Ali.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,7 triliun tersebut. Selain ketiga tersangka dari internal Jiwasraya, tiga tersangka lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sponsored

Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Dari penghitungan sementara, nilai aset yang disita mencapai Rp11 triliun. Aset-aset tersebut didominasi atas kepemilikan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Aset tersangka yang disita di antaranya beruap sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Tim penelusuran aset juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti dan aset lainnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid