sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Mantan Dirut ASABRI alirkan uang melalui Rinawan

Rinawan diperiksa terkait adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Mar 2021 08:02 WIB
Kejagung: Mantan Dirut ASABRI alirkan uang melalui Rinawan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi berinisial RB orang dekat tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI Sonny Widjadja pada Selasa (2/3) kemarin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan, saksi itu bernama Rinawan dengan domisili Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia menjelaskan, Rinawan diperiksa terkait adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ASABRI.

"Rinawan. Itu kaitannya ada uang yang mengalir dari Sonny melalui dia, makanya dikonfirmasi. Dia domisili Bandung," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (2/3) malam.

Febrie tidak merinci berapa jumlah uang yang diberikan Sonny Widjadja kepada Rinawan. Jabatan dan asal instansi Rinawan pun tidak disebutkannya.

Sebagaimana diberitakan, selain Rinawan, penyidik juga memeriksa satu lagi orang dekat Sonny Widjadja, yakni berinisial SJS. Saksi itu diduga kuat merupakan Setiyo Joko Saputro.

"Saksi yang diperiksa hari ini, SJS dan RB selaku pihak swasta yang dekat dengan tersangka SW, SP selaku pihak swasta berhubungan dengan Tersangka HS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Selasa (2/3).

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid