sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung masih siap dampingi pemerintah ajukan PK Karhutla ke MA

"Karena jaksa adalah pengacara negara, jadi kita tentunya akan mewakili negara dalam perkara ini."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 21 Jul 2019 12:23 WIB
Kejagung masih siap dampingi pemerintah ajukan PK Karhutla ke MA

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan siap mendampingi pemerintah Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya Karhutla di Kalimantan Tengah.

Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo mengatakan, pihaknya siap mendampingi pemerintah Indonesia untuk mengajukan PK ke MA. Menurutnya, Korps Adhyaksa mempunyai tugas untuk menjadi pengacara negara. Meskipun Kejaksaan Agung yang telah menjadi pengacara pemerintah sejak awal kasus ini, dinyatakan kalah dalam dua kali putusan persidangan.

"Ya kita lakukan itu. Karena jaksa adalah pengacara negara, jadi kita tentunya akan mewakili negara dalam perkara ini," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Dalam perkara tersebut, salah satu yang digugat ialah Presiden Joko Widodo. Namun demikian, Prasetyo mengatakan, kapasitas tergugat Presiden Joko Widodo dalam perkara itu yakni pemerintahannya. Untuk itu, sebagai pengacara negara pihaknya mempunyai tugas untuk mengawal kepala negara dan segenap pemerintahan bangsa.

"Nah kita (Kejaksaan Agung) harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan kepala pemerintahan," ucapnya.

Kendati demikian, Prasetyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menangani perkara ini. "Tentu LHK sebagai pihak yang paling berkaitan dengan persoalan itu, akan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kita tunggu nanti, kita akan koordinasikan dengan mereka (KLHK)," ucap dia.

Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan novum atau bukti baru yang menjadi syarat pengajuan PK, guna menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Dia berharap, novum yang diajukan dapat merubah putusan mejelis hakim.

Sponsored

"Kita akan ajukan novum atau hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan. Sehingga itu nanti dicerna dengan baik oleh pihak pengutus MA, diharapkan putusannya akan berbeda," ujar Prasetyo.

Untuk diketahui, MA telah menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat dalam perkara Karhutla di Kalteng. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

Selain Presiden Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, serta Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Putusan tersebut teregristrasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diputuskan pada 16 Juli 2019.

Gugatan tersebut berasal dari kelompok masyarakat yang menuntut negara atas kasus Karhutla di Kalimantan Tengah. Para penggugat adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat atas dampak Karhutla.

Berita Lainnya
×
tekid