sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung minta DPR sebut nama oknum APH yang lindungi Djoko Tjandra

Kejagung harap Ahmad Sahroni terang-terangan soal oknum APH yang bantu Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Jul 2020 20:58 WIB
Kejagung minta DPR sebut nama oknum APH yang lindungi Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta DPR membeberkan dengan jelas siapa oknum aparat penegak hukum (APH) yang membantu dan melindungi buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Ali Mukartono menyatakan, seharusnya setiap informasi terkait Djoko Tjandra diberitahukan kepada pihak terkait. Pasalnya, indikasi oknum APH mana yang membantu juga tidak disebutkan.

"Mestinya dia terang-terangan, supaya kami mudah. Mestinya dia sebut siapa," ujar Ali di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7). 

Menurut Ali, informasi yang sumir seperti itu mesti dibuktikan terlebih dahulu. Namun, ia memastikan apabila ada informasi terkait, pihaknya dan instansi terkait akan menindaklanjuti.

"Kalau informasinya seperti itu ya susah kita," ucap Ali.

Sebelumnya, dalam kunjungan DPR ke Kejagung, Sahroni mengatakan jika ada oknum aparat penegak hukum yang aktif ikut membantu dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Ia bahkan menduga sejak pelarian awal Djoko Tjandra sudah dibantu.

Meski demikian, Ahmad Sahroni mengaku tidak dapat menyebutkan secara spesifik dari mana oknum yang membantu itu. Ia hanya bisa menyebut, dari luar penegak hukum juga terdapat pihak yang membantu Djoko Tjandra.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sponsored

Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena dinilai bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung.

Kemudian, pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta.

Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar kemudian dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buron. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid