sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung naikkan status kasus Jaksa Pinangki ke penyidikan

Peningkatan dilakukan setelah penyidik pidsus menemukan bukti permulaan tindak pidana.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 10 Agst 2020 20:12 WIB
Kejagung naikkan status kasus Jaksa Pinangki ke penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki Sinar Malasari dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Peningkatan dilakukan setelah penyidik pidana khusus (pidsus) menemukan adanya bukti permulaan tindak pidana.

"Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu dan langsung naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8).

Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini. Yaitu Jaksa Pinangki Sinar Malasari, Anita Dewi Anggaraeni Kolopangking, dan Djoko Soegiarto Tjandra. Hingga kini penyidik masih terus mencari bukti. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, maka tentu penyidik akan mengambil sikap terkait penetapan tersangka," tutur Hari.

Sponsored

Sebelumnya, Jaksa Pinangki melewati serangkaian pemeriksaan setelah beredarnya foto dirinya bertemu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking di Malaysia. Kejagung telah mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Karena ia bepergian keluar negeri tanpa pemberitahuan dan izin pimpinan pada 2019.

Eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung ini menerima sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020. 

Terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra, Pinangki dianggap telah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergiraan ke Luar Negeri.

Berita Lainnya
×
tekid