sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Nilai sitaan kasus ASABRI Rp16,2 triliun

Kejagung masih memburu aset tersangka untuk memenuhi pengembalian kerugian negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Nov 2021 11:25 WIB
Kejagung: Nilai sitaan kasus ASABRI Rp16,2 triliun

Nilai aset sitaan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) yang telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bertambah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menyatakan, aset yang telah disita beberapa waktu lalu sudah tuntas penghitungannya. Berdasarkan data, aset paling banyak disita milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.

“Nilainya sudah nambah Rp1 triliun lagi, jadi totalnya sekarang Rp16,2 triliun,” katanya kepada Alinea.id, Selasa (23/11).

Menurutnya, penyidik kini tengah menginventarisasi aset tiga tersangka yang juga merupakan tersangka kasus lainnya. Ketiganya adalah bekas Direktur ORTOS HOLDING, Edward Seky Soerjadjaya; eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Betty; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief.

“Sudah ada yang disita sebenarnya dari mereka, tapi sekarang masih dalam inventarisir aset lainnya,” ucap Supardi.

Dalam dakwaan tujuh tersangka ASABRI, Edward disebutkan menerima uang Rp121 miliar dari penempatan saham SUGI, sedangkan Betty menerima Rp431 miliar dari rangkaian saham gorengan ASABRI, dan Rennier menerima Rp254,2 miliar atas saham PT Evio Securittas.

Perkembangan terakhir, penyidik telah melimpahkan satu berkas perkara tersangka korporasi ke jaksa penuntut Umum (JPU). Selain itu, dua tersangka korporasi mengembalikan uang upah komitmen senilai Rp10 miliar.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,78 triliun. Sampai saat ini, penyitaan aset para tersangka masih dilakukan hingga ke luar negeri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid