sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung optimistis menang kasasi vonis banding kasus Jiwasraya

Kasasi tersebut diajukan tidak hanya karena putusan hukuman yang lebih rendah, tetapi juga terkait aset yang akan disita negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 02 Apr 2021 11:29 WIB
Kejagung optimistis menang kasasi vonis banding kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis dapat memenangkan kasasi atas kasus tindak pidana korupsi PT Jiwasraya. Kasasi tersebut diajukan tidak hanya karena putusan hukuman yang lebih rendah, tetapi juga terkait aset yang akan disita negara.

“Mudah-mudahan (menang). Yang sangat penting itu, terkait penyitaan aset perusahaan karena berbeda pendapat dengan hakim,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono kepada Alinea.id, Jumat (2/4).

Ali menjelaskan, kemenangan atas kasasi menjadi harapan paling besar karena memengaruhi pengembalian kerugian negara.

Sebab apabila tidak ada keputusan penyitaan korporasi, maka nilainya bisa berkurang. Walaupun saat ini, aset yang disita lebih besar daripada kerugian. Sebagaimana diketahui, total kerugian negara Rp16,81 triliun, sedangkan nilai aset sitaan mencapai Rp18,7 triliun.

Sponsored

“Bisa (berkurang),” ucap Ali singkat.

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memvonis banding enam terdakwa pada kasus Jiwasraya. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

Atas keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas sunat hukuman terdakwa, serta atas putusan penyitaan aset berupa korporasi yang tidak sesuai. Kasasi masih dalam proses di Mahkamah Agung

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid