sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung panggil e-commerce terkait dugaan pelanggaran barang impor

Kejagung juga tengah mempelajari pola masuknya barang impor yang dilabeli merk lokal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Mar 2022 08:33 WIB
Kejagung panggil e-commerce terkait dugaan pelanggaran barang impor

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku e-commerce yang terlibat dalam penjualan barang impor ke Indonesia. Hal itu dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan pelabelan barang impor dengan merk lokal. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pelaku e-commerce diduga memiliki berkontribusi dalam memasukkan barang impor ke Indonesia. Tidak menutup kemungkinan, ada e-commerce nakal yang membuat produk lokal sulit bersaing.

Menurut Supardi, pihaknya menjadwalkan sejumlah e-commerce menjalani pemeriksaan pekan ini.

"Sudah ada beberapa nama pelaku e-commerce yang diduga memasukkan barang impor ke Indonesia, mereka akan kita panggil," tuturnya kepada Alinea.id, Selasa (29/3).

Supardi menuturkan, pihaknya juga masih mendalami mekanisme masuknya barang impor ke Indonesia. Dia pun memastikan akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara itu.

"Mungkin ada indikasi barang itu langsung masuk ke Indonesia dari luar negeri atau produknya dibuat di luar negeri dan barang yang masuk sudah sesuai belum dengan yang diizinkan penyelenggara negara itu semua akan didalami," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus juga membentuk tim bersama bea dan cukai untuk melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri. Satu tim telah diberangkatkan dan menemukan adanya dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tim l di jajaran Direktur Penyidikan telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menemukan beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD, serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan

Sponsored

"Di mana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merk dalam negeri yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut dalam keterangan, Senin (28/3).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid