sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung pasang plang sita di 458 titik tanah Benny Tjokro

Ratusan bidang tanah tersebut berada di wilayah Lebak, Banten.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 17 Mar 2020 08:02 WIB
Kejaksaan Agung pasang plang sita di 458 titik tanah Benny Tjokro

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung memasang plang sita di sejumlah tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Pemasangan plang dilakukan pada Senin (16/3) di sejumlah lokasi di wilayah Lebak, Banten.

"Di Lebak ada pemasangan plang sita sebanyak 458 titik terkait Bentjok," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/3) malam.

Febrie menyatakan, pihaknya telah memastikan tanah-tanah tersebut berkaitan dengan pembobolan saham Jiwasraya.

Menurutnya, penyidik juga telah mencapai langkah maju dalam menyelesaikan berkas perkara tiga orang tersangka kasus Jiwasraya yang belum dilimpahkan. Febrie mengatakan, penyidik akan mempercepat pengerjaannya agar berkas tersebut dapat segera dirampungkan. 

Sponsored

"Pelimpahan tahap satu kita pastikan awal bulan depan, minggu pertama," ujarnya.

Adapun berkas perkara yang telah dilimpahkan pihak kejaksaan adalah milik tersangka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Djoko Hartono Tirto.

Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berita Lainnya
×
tekid