sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung pastikan maksimal usut kasus dugaan korupsi ASABRI

Kejagung mengklaim, tidak perlu apresiasi untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 05 Feb 2021 22:48 WIB
Kejagung pastikan maksimal usut kasus dugaan korupsi ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan bekerja maksimal membongkar kasus dugaan korupsi di PT ASABRI hingga tuntas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali mengaku, tidak dapat diintervensi. 

Dia menegaskan, penyidik di bawah kepemimpinannya hanya akan bekerja sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan. "Pokoknya ini kita kerja maksimal," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (5/2).

Ali menegaskan, dirinya bahkan tidak membutuhkan apresiasi apapun demi menegakkan hukum terhadap para koruptor yang terlibat. Dia mempersilakan, apapun pandangan masyarakat terhadap kerja Kejagung dalam menangani perkara tersebut.

"Saya tidak mengharapkan apresiasi dan sebagainya, pokoknya saya taunya kerjalah. Mau diapresiasi nanti kita sombong," tuturnya.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid